BERITA DIY - Bulan Desember 2021 telah tiba, info tentang hari besar, tanggal merah, dan update PPKM jelang Hari Raya Natal akan jadi informasi yang dicari-cari.
Mendekati libur panjang Hari Raya Natal dan tahun baru, pemerintah memastikan bahwa libur yang biasanya jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 atau sehari sebelum Hari Raya Natal dihapus.
Penghapusan tersebut menyusul niat pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Apalagi, baru-baru ini masyarakat dikagetkan dengan penyebaran varian baru Covid-19 berjenis Omicron yang diprediksi jadi gelombang ketiga pandemi.
Bukan cuma penghapusan hari libur pada H-1 Natal, pemerintah juga kabarnya akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai Desember 2021.
Pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Editor: Muhammad Suria