PPKM Level 2 DKI Jelang Nataru akan Meningkat Jadi Level 3 H-1 Natal? Ini Rincian Aturannya

- 2 Desember 2021, 13:57 WIB
PPKM Level 2 DKI Jakarta jelang Natari diprediksi akan naik ke Level 3 H-1 Natal 2021.
PPKM Level 2 DKI Jakarta jelang Natari diprediksi akan naik ke Level 3 H-1 Natal 2021. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

BERITA DIY - Saat ini DKI Jakarta telah menerapkan PPKM Level 2 di segala sektor jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Level PPKM diprediksi akan meningkat pada H-1 Natal nanti.

Pemberlakukan PPKM Level 2 DKI Jakarta telah diberlakukan sejak kemarin, Rabu, 1 Desember 2021 hingga 13 Desember 2021 mendatang.

Otomatis, berbagai pusat mobilitas masyarakat dibatasi oleh pemerintah dan masyarakat harus mengikuti aturan tersebut agar turut mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali

Pembatasan di pusat mobilitas tersebut diberlakukan antara lain di stasiun, bandara, mal, hingga area perkantoran.

Secara detail, berikut aturan lengkap PPKM Level 2 DKI Jakarta yang berlaku hingga 13 Desember 2021:

1. Resepsi pernikahan diperbolehkan, tetapi tamu undangan dibatasi hingga 50 persen kapasitas.

2. Karyawan sektor non-esensial boleh bekerja di kantor (WFO) dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Info Hari Besar, Tanggal Merah, dan Update PPKM di Bulan Desember 2021 Jelang Hari Raya Natal

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x