BERITA DIY - Saat ini DKI Jakarta telah menerapkan PPKM Level 2 di segala sektor jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Level PPKM diprediksi akan meningkat pada H-1 Natal nanti.
Pemberlakukan PPKM Level 2 DKI Jakarta telah diberlakukan sejak kemarin, Rabu, 1 Desember 2021 hingga 13 Desember 2021 mendatang.
Otomatis, berbagai pusat mobilitas masyarakat dibatasi oleh pemerintah dan masyarakat harus mengikuti aturan tersebut agar turut mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali
Pembatasan di pusat mobilitas tersebut diberlakukan antara lain di stasiun, bandara, mal, hingga area perkantoran.
Secara detail, berikut aturan lengkap PPKM Level 2 DKI Jakarta yang berlaku hingga 13 Desember 2021:
1. Resepsi pernikahan diperbolehkan, tetapi tamu undangan dibatasi hingga 50 persen kapasitas.
2. Karyawan sektor non-esensial boleh bekerja di kantor (WFO) dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: Info Hari Besar, Tanggal Merah, dan Update PPKM di Bulan Desember 2021 Jelang Hari Raya Natal