PPKM Level 3 Nataru Batal, Ganti Nama Jadi PKMN? Simak Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara

- 8 Desember 2021, 14:15 WIB
Aturan PPKM Level 3 Nataru batal, apakah ganti nama jadi PKMN? Simak aturan baru perjalanan darat, laut, udara.
Aturan PPKM Level 3 Nataru batal, apakah ganti nama jadi PKMN? Simak aturan baru perjalanan darat, laut, udara. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Pemerintah resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada akhir tahun ini jelang perayaan dan libur Nataru (Natal dan Tahun Baru). Berubah nama jadi PKMN?

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya pada Selasa, 7 Desember 2021 silam.

Namun, ternyata intisari aturan PPKM Level 3 yang dibatalkan itu tetap diberlakukan saat libur Nataru karena pemerintah memberlakukan aturan baru pasca dibatalkannya PPKM Level 3.

Baca Juga: Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Aturan baru pengganti PPKM Level 3 tersebut bernama Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru atau kemungkinan akan disingkat PKMN.

Isi aturan yang tercantum dalam PKMN aturan baru tersebut sebenarnya tidak terlalu berbeda jauh. Salah satunya ialah aturan perjalanan atau transportasi darat, laut, dan udara.

Pembatasan kegiatan masyarakat dan penerapan protokol kesehatan yang ketat tetap diberlakukan di wilayah tertentu, terutama di sektor transportasi.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Resmi Batalkan Rencana Kebijakan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru 2022, Ini Alasannya

Untuk lebih lengkapnya, simak aturan perjalanan darat, laut, dan udara setelah PPKM Level 3 dibatalkan oleh pemerintah:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x