Aturan Baru Perjalanan Libur Nataru Desember 2021, Setelah PPKM Level 3 Batal: Darat, Laut, dan Udara

- 7 Desember 2021, 15:12 WIB
ILUSTRASI - Simak aturan baru perjalanan darat, laut, dan udara pada libur Nataru 2021 setelah PPKM Level 3 batal.
ILUSTRASI - Simak aturan baru perjalanan darat, laut, dan udara pada libur Nataru 2021 setelah PPKM Level 3 batal. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY - Inilah aturan baru bagi perjalanan darat, laut, maupun udara dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru setelah PPKM Level 3 seluruh wilayah Indonesia batal.

Pemerintah melalui Menko Maritim dan Investasi secara resmi menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada saat libur Nataru baik dengan menggunakan jalur darat, laut maupun udara.

Munculnya aturan baru yang berkaitan dengan perjalanan udara, laut, maupun darat pada saat libur Nataru ini pun dipastikan melalui keterangan resmi yang diberikan oleh Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Seluruh Wilayah di Indonesia Jelang Nataru Resmi Batal, Ini Alasan dan Kebijakan Pengganti

Dalam aturan baru menyoal mengenai perjalanan tersebut diketahui bahwa memiliki beberapa tujuan yang nantinya akan dicapai. Salah satunya adalah agar nantinya tak terjadi lonjakan kasus pandemi Covid-19.

Pada aturan yang nantinya akan resmi diberlakukan pada saat libur Nataru pada Desember 2021 tersebut, diharapkan setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan dapat mematuhinya agar tercapainya tujuan bersama.

Sebab diketahui sebelumnya, bahwa pemerintah sendiri telah mengingatkan mengenai adanya kemungkinan Covid-19 gelombang 3. Pemerintah memprediksi hal itu dapat saja terjadi pada saat hari libur Nataru 2021.

Baca Juga: Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru

Lebih lanjut, berikut merupakan aturan terbaru yang mengatur mengenai perjalaanan yang akan dilakukan bagi masyarakat yang akan melaksanakannya pada saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru:

1. Bagi perjalanan darat diwajibkan masyarakat harus telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan membawa surat keterangan negatif Antigen 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x