BERITA DIY - Simak perbedaan PPKM level 3 dan 4, ada daerah yang tetap memberlakukan meski batal. Cek kapan berlakunya.
Seperti diketahui, semula Pemerintah akan menerapkan status PPKM level 3 ke seluruh wilayah Indonesia untuk memperketat pergerakan orang saat libur Nataru.
Mulanya, kebijakan status PPKM Level 3 ini bakal berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021 untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Namun demikian, pada Senin, 6 Desember 2021, Pemerintah membatalkan rencana penerapan status PPKM level 3 ke seluruh wilayah Indonesia.
Adapun salah satu alasannya ialah pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Yuk ketahui apa perbedaan PPKM level 3 dengan 4:
Adapun perbedaan antara PPKM level 3 dan 4 ialah mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00. Sedang PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko penjualan online.