Aturan PPKM Level 3 Seluruh Wilayah di Indonesia Jelang Nataru Resmi Batal, Ini Alasan dan Kebijakan Pengganti

- 7 Desember 2021, 13:10 WIB
ILUSTRASI - Simak alasan PPKM Level 3 Nataru batal dan kebijakan pengganti syarat perjalanan darat, laut, dan udara.
ILUSTRASI - Simak alasan PPKM Level 3 Nataru batal dan kebijakan pengganti syarat perjalanan darat, laut, dan udara. /ANTARA/ Fransisco Carolio

BERITA DIY - Ketahui alasan PPKM Level 3 seluruh wilayah di Indonesia pada libur Nataru batal, serta dengan kebijakan pengganti sebagai langkah pencegahan Covid-19.

Pemerintah secara resmi batal melakukan atau menerapkan aturan PPKM Level 3 yang semula rencananya akan dilakukan pada saat libur perayaan hari Natal dan Tahun Baru atau Nataru pada Desember 2021.

Keputusan mengenai pemberlakuan aturan PPKM Level 3 pada masa Nataru di seluruh wilayah Indonesia yang batal ini diketahui berdasarkan keterangan resmi yang diberlikan oleh Menko Maritim dan Investasi yaitu Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: PPKM Level 2 DKI Jelang Nataru akan Meningkat Jadi Level 3 H-1 Natal? Ini Rincian Aturannya

Keputusan untuk membatalkan aturan PPKM Level 3 jelang Nataru ini diketahui diambil oleh pemerintah Indonesia berdasarkan beberapa pertimbangan ataupun alasan yang sebelumnya telah dikoordinasikan oleh beberapa lembaga negara.

Meski demikian, Luhut juga menjelaskan meskipun PPKM Level 3 batal dilakukan di seluruh wilayah Indonesia namun akan tetap ada kebijakan yang digunakan sebagai pengganti aturan yang batal berlaku tersebut.

Berbagai kebijakan pun kemudian nantinya akan diberikan oleh pemerintah menjelang libur Nataru. Hal ini sesuai dengan tujuan awal yang ingin dicapai yaitu untuk mencegah adanya penularan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali

Lebih lanjut, keputusan pemerintah yang menyatakan pembatalan terhadap aturan yang sebelumnya akan dilakukan pada hari libur Nataru ini bukan diputuskan secara sepihak, melainkan terdapat beberapa alasan yang melatarbelakanginya.

Beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan untuk membatalkan aturan itu juga disampaikan oleh Luhut. Dirinya menyatakan bahwa hal tersebut dipengaruhi dengan kondisi perbaikan yang dapat dibilang cukup signifikan dalam penanganan kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x