Aturan PPKM Level 3 Seluruh Wilayah di Indonesia Jelang Nataru Resmi Batal, Ini Alasan dan Kebijakan Pengganti

- 7 Desember 2021, 13:10 WIB
ILUSTRASI - Simak alasan PPKM Level 3 Nataru batal dan kebijakan pengganti syarat perjalanan darat, laut, dan udara.
ILUSTRASI - Simak alasan PPKM Level 3 Nataru batal dan kebijakan pengganti syarat perjalanan darat, laut, dan udara. /ANTARA/ Fransisco Carolio

Selain itu, alasan yang juga menjadi penyebab dibatalkannya aturan itu adalah karena capaian tingkat vaksinasi di berbagai daerah di Indonesia dapat diketahui cukup tinggi yaitu mencapai jumlah 76 persen pada vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Info Hari Besar, Tanggal Merah, dan Update PPKM di Bulan Desember 2021 Jelang Hari Raya Natal

Disisi lain, meskipun mengalami pembatalan terhadap aturan PPKM Level 3 tersebut, namun pemerintah juga memastikan akan mengambil langkah-langkah strategis atau berbagai kebijakan pada libur Nataru tahun 2021 ini. 

Dalam keterangan resminya, berbagai kebijakan pun rencananya akan diberlakukan dalam masa libur Nataru ini, salah satunya adalah syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri harus menyertakan hasil antigen negatif 1x24 jam dan telah mengikuti vaksinasi.

Sedangkan bagi anak-anak yang akan melaksanakan perjalanan jarak jauh juga terdapat kebijakan yaitu untuk menyertakan surat antigen negatif 1x24 perjalanan darat dan laut, serta surat negatif RT-PCR 3x24 jam dalam perjalanan udara.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jawa-Bali di Jakarta dari 30 November-13 Desember 2021, Antisipasi Varian Omicron

Meskipun aturan untuk PPKM Level 3 bagi seluruh wilayah di Indonesia ditiadakan, namun bukan berarti aturan atau kebijakan yang lain juga mengalami pembatalan. Sebab pemerintah masih memberlakukannya.

Beberapa kebijakan yang masih akan diterapkan dalam libur Nataru 2021 ini sendiri diketahui seperti pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan adanya kerumunan dalam jumlah massa yang cukup besar.

Demikianlah informasi mengani beberapa kebijakan baru dan alasan pemerintah pada akhirnya batal menerapkan aturan PPKM Level 3 yang semula akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x