Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022 per 24 Desember 2021
Baca Juga: Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru
2. Larangan membuka semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
3. Larangan bepergian jarak jauh bagi orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis.
4. Larangan bepergian jarak jauh bagi orang yang tidak mendapatkan 2 kali vaksin Covid-19 dan tidak melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.
5. Larangan pawai dan arak-arakan Tahun Baru.
6. Larangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
7. Larangan masuk pusat perbelanjaan dan mal tanpa menggunakan aplikasi Pedulilindungi.