Wajib Tahu Aturannya! Ini Daftar 15 Larangan Selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari Pemerintah

- 10 Desember 2021, 20:02 WIB
Daftar 15 larangan selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari pemerintah.
Daftar 15 larangan selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari pemerintah. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022 per 24 Desember 2021

Baca Juga: Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Wajib Punya Kartu Vaksin, Syarat Lengkap Naik Kereta Api saat Natal Tahun Baru 2022 per 24 Desember 2021

2. Larangan membuka semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

3. Larangan bepergian jarak jauh bagi orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis.

4. Larangan bepergian jarak jauh bagi orang yang tidak mendapatkan 2 kali vaksin Covid-19 dan tidak melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Baca Juga: Perbedaan PPKM Level 3 dan 4: Simak Daerah yang Tetap Memberlakukan Meski Batal, Cek Kapan Berlakunya

5. Larangan pawai dan arak-arakan Tahun Baru.

6. Larangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

7. Larangan masuk pusat perbelanjaan dan mal tanpa menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x