BERITA DIY - Aturan baru perjalanan darat, laut, udara pasca PPKM Level 3 Nataru dibatalkan pemerintah, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apakah PPKM ganti judul jadi PKMN?
Perubahan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya pada Selasa, 7 Desember 2021 silam.
Aturan baru yang dimaksud mengganti PPKM Level 3 Nataru ialah Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ganti Nama Jadi PKMN? Simak Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara
Bisa jadi, singkatan dari kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat itu ialah PKMN atau mungkin pemerintah punya versi lainnya.
Pada intinya, tak ada banyak perubahan yang terjadi setelah PPKM Level 3 dibatalkan untuk masa Nataru 2021 dan 2022.
Salah satu sektor yang masih punya aturan ketat di akhir tahun 2021 ini ialah aturan perjalanan atau transportasi darat, laut, dan udara.
Bagi para penumpang atau pelaku perjalanan yang hendak bepergian di masa libur Natal dan Tahun Baru wajib mengikuti aturan-aturan yang diterapkan oleh pemerintah itu.