Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara Pasca PPKM Level 3 Nataru Batal, Ganti Judul Jadi PKMN?

- 9 Desember 2021, 15:02 WIB
Aturan baru perjalanan darat, laut, dan udara jelang Nataru 2021. PPKM Level 3 diganti PKMN?
Aturan baru perjalanan darat, laut, dan udara jelang Nataru 2021. PPKM Level 3 diganti PKMN? /Dok/kemenkopmk.go.id

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Seluruh Wilayah di Indonesia Jelang Nataru Resmi Batal, Ini Alasan dan Kebijakan Pengganti

Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan kembali aturan PPKM Level 3 jelang hari raya Natal dan perayaan Tahun Baru atau Nataru.

Pemberlakuan PPKM Level 3 tadinya akan ditetapkan di seluruh daerah Indonesia dan mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga Januari 2022.

Namun, kabar terkini menyebutkan bahwa pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru dibatalkan dan diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (PKMN).

Baca Juga: Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru

Pemerintah pusat juga telah menghapus libur tanggal merah jelang Hari Raya Natal yang biasanya jatuh pada 24 Desember 2021.

Semua ini dilakukan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Namun, landainya angka penularan Covid-19 akhir-akhir ini membuat pemerintah mengubah kebijakan.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x