Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan kembali aturan PPKM Level 3 jelang hari raya Natal dan perayaan Tahun Baru atau Nataru.
Pemberlakuan PPKM Level 3 tadinya akan ditetapkan di seluruh daerah Indonesia dan mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga Januari 2022.
Namun, kabar terkini menyebutkan bahwa pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru dibatalkan dan diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (PKMN).
Baca Juga: Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru
Pemerintah pusat juga telah menghapus libur tanggal merah jelang Hari Raya Natal yang biasanya jatuh pada 24 Desember 2021.
Semua ini dilakukan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Namun, landainya angka penularan Covid-19 akhir-akhir ini membuat pemerintah mengubah kebijakan.***