BERITA DIY - Aturan baru perjalanan darat, laut, udara pasca PPKM Level 3 Nataru dibatalkan pemerintah, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apakah PPKM ganti judul jadi PKMN?
Perubahan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya pada Selasa, 7 Desember 2021 silam.
Aturan baru yang dimaksud mengganti PPKM Level 3 Nataru ialah Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ganti Nama Jadi PKMN? Simak Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara
Bisa jadi, singkatan dari kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat itu ialah PKMN atau mungkin pemerintah punya versi lainnya.
Pada intinya, tak ada banyak perubahan yang terjadi setelah PPKM Level 3 dibatalkan untuk masa Nataru 2021 dan 2022.
Salah satu sektor yang masih punya aturan ketat di akhir tahun 2021 ini ialah aturan perjalanan atau transportasi darat, laut, dan udara.
Bagi para penumpang atau pelaku perjalanan yang hendak bepergian di masa libur Natal dan Tahun Baru wajib mengikuti aturan-aturan yang diterapkan oleh pemerintah itu.
Pasalnya, pembatasan mobilitas masyarakat tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia menjelang tahun berganti.
Karena itu, masyarakat mau tak mesti terlibat aktif dalam bentuk mengikuti aturan PKMN yang menjadi pengganti PPKM Level 3.
Untuk rincian aturan baru perjalanan darat, laut, dan udara, Anda dapat menyimak daftar yang tersaji di bawah ini:
1. Pelaku perjalanan darat diwajibkan telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan membawa surat keterangan negatif Antigen minimal 1x24 jam.
2. Pelaku perjalanan laut diwajibkan telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan membawa surat keterangan Antigen minimal 1x24 jam.
Baca Juga: Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru
3. Pelaku perjalanan udara wajib telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan menyertakan surat keterangan negatif RT PCR minimal 3x24 jam.
4. Orang dewasa yang tidak melaksanakan program vaksinasi karena alasan medis akan dilarang melakukan perjalanan darat, laut, udara.
5. Pelaku perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia diwajibkan telah melaksanakan vaksinasi, menyertakan surat negatif RT PCR minimal 2x24 jam, dan wajib karantina selama 10 hari.
Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan kembali aturan PPKM Level 3 jelang hari raya Natal dan perayaan Tahun Baru atau Nataru.
Pemberlakuan PPKM Level 3 tadinya akan ditetapkan di seluruh daerah Indonesia dan mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga Januari 2022.
Namun, kabar terkini menyebutkan bahwa pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru dibatalkan dan diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (PKMN).
Baca Juga: Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru
Pemerintah pusat juga telah menghapus libur tanggal merah jelang Hari Raya Natal yang biasanya jatuh pada 24 Desember 2021.
Semua ini dilakukan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Namun, landainya angka penularan Covid-19 akhir-akhir ini membuat pemerintah mengubah kebijakan.***