Pasalnya, pembatasan mobilitas masyarakat tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia menjelang tahun berganti.
Karena itu, masyarakat mau tak mesti terlibat aktif dalam bentuk mengikuti aturan PKMN yang menjadi pengganti PPKM Level 3.
Untuk rincian aturan baru perjalanan darat, laut, dan udara, Anda dapat menyimak daftar yang tersaji di bawah ini:
1. Pelaku perjalanan darat diwajibkan telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan membawa surat keterangan negatif Antigen minimal 1x24 jam.
2. Pelaku perjalanan laut diwajibkan telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan membawa surat keterangan Antigen minimal 1x24 jam.
Baca Juga: Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru
3. Pelaku perjalanan udara wajib telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan menyertakan surat keterangan negatif RT PCR minimal 3x24 jam.
4. Orang dewasa yang tidak melaksanakan program vaksinasi karena alasan medis akan dilarang melakukan perjalanan darat, laut, udara.
5. Pelaku perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia diwajibkan telah melaksanakan vaksinasi, menyertakan surat negatif RT PCR minimal 2x24 jam, dan wajib karantina selama 10 hari.