Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022 per 24 Desember 2021

- 8 Desember 2021, 20:40 WIB
Syarat naik kereta api dan pesawat terbaru saat natal dan tahun baru.
Syarat naik kereta api dan pesawat terbaru saat natal dan tahun baru. /Tangkapan layar: kemenparekraf.go.id/

BERITA DIY - Simak syarat terbaru naik kereta api (KA)dan pesawat terbaru saat Natal dan Tahun Baru per 24 Desember 2021. Penumpang wajib memiliki kartu vaksin. berikut informasi selengkapnya.

Mengacu pada Surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 menyatakan jika aturan naik kereta api akan berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam SE tersebut mengatur terkait beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi pelaku pejalanan kereta api (KA) dan pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru (Natarua).

Baca Juga: Lowongan Kerja KAI Services Anak Usaha PT Kereta Api Indonesia untuk Lulusan SMA: Syarat, Berkas, Link Daftar

Dilansir dari SE tersebut, berikut syarat berpergian naik kereta api (KA) dalam periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 :

- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

- Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas.

- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x