Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

- 7 Desember 2021, 21:07 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat perjalanan udara, laut, dan darat usai PPKM level 3 saat Nataru dibatalkan.
ILUSTRASI - Simak syarat perjalanan udara, laut, dan darat usai PPKM level 3 saat Nataru dibatalkan. /UNSPLASH/Anugrah Lohiya

BERITA DIY - Simak apa saja aturan terbaru setelah PPKM level 3 resmi dibatalkan saat Nataru termasuk perjalanna darat, laut, dan udara.

Pembatalan pelaksanaan kebijakan PPKM level 3 disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya pada Selasa, 7 Desember 2021.

Keputusan pemerintah untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 didasari oleh berbagai pertimbangan serta dasar menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Perbedaan PPKM Level 3 dan 4: Simak Daerah yang Tetap Memberlakukan Meski Batal, Cek Kapan Berlakunya

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Resmi Batalkan Rencana Kebijakan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru 2022, Ini Alasannya

Baca Juga: Daftar Daerah yang Berlakukan PPKM Level 3 hingga 2 Januari 2022, Selain Jakarta Mana Saja? Apa Bali Termasuk?

Salah satu tujuan yang ingin dicapai pemerintah dengan memberlakukan syarat perjalanan tersebut supaya tak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Diharapkan peraturan ini akan dipatuhi setiap masyarakat yang beraktivitas melakukan perjalanan.

Simak apa saja syarat perjalanan darat, laut, dan udara yang diwajibkan bagi para pejalan yang melakukan pada saat Nataru alias saat libur Natal dan Tahun Baru:

  1. Bagi perjalanan darat diwajibkan masyarakat harus telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan membawa surat keterangan negatif Antigen 1x24 jam.
  2. Untuk perjalanan laut diwajibkan bagi masyarakat yang telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan membawa surat keterangan Antigen 1x24 jam.
  3. Bagi perjalanan udara masyarakat wajib telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan menyertakan surat keterangan negatif RT PCR 3x24 jam.
  4. Bagi orang dewasa yang tidak dapat melaksanakan program vaksinasi karena alasan medis maka tidak diperkenanankan melaksanakan perjalanan
  5. Sedangkan bagi perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia diwajibkan telah melaksanakan vaksinasi, meyertakan surat negatif RT PCR 2x24 jam dan melaksanakan karantina selama 10 hari.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Libur Nataru Desember 2021, Setelah PPKM Level 3 Batal: Darat, Laut, dan Udara

Baca Juga: Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x