Syarat Daftar Panwascam Pilkada Serentak 2024, Jadwal Pendaftaran, Tugas dan Gaji yang Didapat

- 26 April 2024, 10:41 WIB
Ilustrasi. Syarat daftar Panwascam Pilkada serentak 2024, jadwal pendaftaran, tugas dan gaji yang bakal didapatkan.
Ilustrasi. Syarat daftar Panwascam Pilkada serentak 2024, jadwal pendaftaran, tugas dan gaji yang bakal didapatkan. /Dok kpu.go.id

BERITA DIY - Simak informasi syarat daftar Panwascam Pilkada serentak 2024, jadwal pendaftaran, tugas dan gaji yang bakal didapatkan.

Setelah Pemilu 2024 yang terdiri dari Pileg dan Pilpres selesai, agenda KPU berikutnya adalah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Sebanyak 545 daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada serentak 2024, dengan rincian 37 tingkat provinsi, 415 tingkat kabupaten dan 94 tingkat kota.

Jadi Pilkada 202 ini akan memilih kepala daerah yang terdiri dari Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Pendaftaran pasangan calon dibuka pada 24 - 26 Agustus 2024. Lalu untuk penetapan calon kepala daerah di Pilkada akan disampaikan pada 22 September 2024.

Selanjutnya, para pasangan tersebut memiliki masa kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024.

Baca Juga: Gaji Panwascam Pilkada 2024, Syarat, dan Tahap Pendaftaran

Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x