Syarat Daftar Panwascam Pilkada Serentak 2024, Jadwal Pendaftaran, Tugas dan Gaji yang Didapat

- 26 April 2024, 10:41 WIB
Ilustrasi. Syarat daftar Panwascam Pilkada serentak 2024, jadwal pendaftaran, tugas dan gaji yang bakal didapatkan.
Ilustrasi. Syarat daftar Panwascam Pilkada serentak 2024, jadwal pendaftaran, tugas dan gaji yang bakal didapatkan. /Dok kpu.go.id

Gaji Ketua: Rp 2.200.000 per bulan.

Gaji Anggota: Rp 1.900.000 per bulan.

oBaca Juga: Hasil Real Count KPU Terbaru: Suara PSI Terus Naik hingga 3,1 Persen, 2 Pengamat Ungkap Hal Ini di Pemilu 2024

Syarat daftar Panwascam Pilkada 2024

Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk daftar menjadi Panwascam pada Pilkada serentak 2024:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Demikian informasi syarat daftar Panwascam Pilkada serentak 2024, jadwal pendaftaran, tugas dan gaji yang bakal didapatkan.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah