Syarat Daftar Panwascam Pilkada Serentak 2024, Jadwal Pendaftaran, Tugas dan Gaji yang Didapat

- 26 April 2024, 10:41 WIB
Ilustrasi. Syarat daftar Panwascam Pilkada serentak 2024, jadwal pendaftaran, tugas dan gaji yang bakal didapatkan.
Ilustrasi. Syarat daftar Panwascam Pilkada serentak 2024, jadwal pendaftaran, tugas dan gaji yang bakal didapatkan. /Dok kpu.go.id

BERITA DIY - Simak informasi syarat daftar Panwascam Pilkada serentak 2024, jadwal pendaftaran, tugas dan gaji yang bakal didapatkan.

Setelah Pemilu 2024 yang terdiri dari Pileg dan Pilpres selesai, agenda KPU berikutnya adalah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Sebanyak 545 daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada serentak 2024, dengan rincian 37 tingkat provinsi, 415 tingkat kabupaten dan 94 tingkat kota.

Jadi Pilkada 202 ini akan memilih kepala daerah yang terdiri dari Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Pendaftaran pasangan calon dibuka pada 24 - 26 Agustus 2024. Lalu untuk penetapan calon kepala daerah di Pilkada akan disampaikan pada 22 September 2024.

Selanjutnya, para pasangan tersebut memiliki masa kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024.

Baca Juga: Gaji Panwascam Pilkada 2024, Syarat, dan Tahap Pendaftaran

Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024

Agar Pilkada serentak 2024 berjalan lancar, KPU dan Bawaslu pun akan membuka pendaftaran perangkat Pemilu, termasuk untuk tingkat kecamatan.

Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, ada yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu. Untuk KPU akan membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam tenggal 17 April hingga 5 November 2024. 

Sedangkan Bawaslu akan menyiapkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 bisa diikuti anggota Panwascam Pemilu 2024 (existing), dengan jadwal sebagai berikut:

  • 23-27 April 2024: Pendaftaran, penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwascam existing.
  • 26-27 April 2024: Pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam existing.
  • 28-30 April 2024: Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsultasi pada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwascam existing.
  • 1-2 Mei 2024: Penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat.

Sementara untuk pendaftar Panwascam non existing atau baru akan dibuka pada 5-7 Mei 2024.

Baca Juga: Pengumuman KPU Hasil Pilpres dan Pemilu 2024 Hari Ini Bisa Cek ke Link Resmi Berikut

Tugas dan gaji Panwascam Pilkada 2024

Sebelum mendaftar sebaiknya ketahui juga tugas dari Panwascam di Pilkada serentak 2024. Setiap kecamatan setidaknya memiliki 3 orang anggota Panwascam.

Adapun pembentukkan Panwascam dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Tugasnya adalah mengawasi penyelenggaraan Pilkada di lingkup kecamatan.

Jika sama seperti Pemilu 2024, berikut daftar gaji yang bisa didapatkan ketua hingga anggota Panwascam pada Pilkada serentak 2024:

Gaji Ketua: Rp 2.200.000 per bulan.

Gaji Anggota: Rp 1.900.000 per bulan.

oBaca Juga: Hasil Real Count KPU Terbaru: Suara PSI Terus Naik hingga 3,1 Persen, 2 Pengamat Ungkap Hal Ini di Pemilu 2024

Syarat daftar Panwascam Pilkada 2024

Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk daftar menjadi Panwascam pada Pilkada serentak 2024:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Demikian informasi syarat daftar Panwascam Pilkada serentak 2024, jadwal pendaftaran, tugas dan gaji yang bakal didapatkan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah