Syarat Daftar Panwascam Pilkada Serentak 2024, Jadwal Pendaftaran, Tugas dan Gaji yang Didapat

- 26 April 2024, 10:41 WIB
Ilustrasi. Syarat daftar Panwascam Pilkada serentak 2024, jadwal pendaftaran, tugas dan gaji yang bakal didapatkan.
Ilustrasi. Syarat daftar Panwascam Pilkada serentak 2024, jadwal pendaftaran, tugas dan gaji yang bakal didapatkan. /Dok kpu.go.id

Agar Pilkada serentak 2024 berjalan lancar, KPU dan Bawaslu pun akan membuka pendaftaran perangkat Pemilu, termasuk untuk tingkat kecamatan.

Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, ada yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu. Untuk KPU akan membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam tenggal 17 April hingga 5 November 2024. 

Sedangkan Bawaslu akan menyiapkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 bisa diikuti anggota Panwascam Pemilu 2024 (existing), dengan jadwal sebagai berikut:

  • 23-27 April 2024: Pendaftaran, penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwascam existing.
  • 26-27 April 2024: Pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam existing.
  • 28-30 April 2024: Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsultasi pada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwascam existing.
  • 1-2 Mei 2024: Penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat.

Sementara untuk pendaftar Panwascam non existing atau baru akan dibuka pada 5-7 Mei 2024.

Baca Juga: Pengumuman KPU Hasil Pilpres dan Pemilu 2024 Hari Ini Bisa Cek ke Link Resmi Berikut

Tugas dan gaji Panwascam Pilkada 2024

Sebelum mendaftar sebaiknya ketahui juga tugas dari Panwascam di Pilkada serentak 2024. Setiap kecamatan setidaknya memiliki 3 orang anggota Panwascam.

Adapun pembentukkan Panwascam dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Tugasnya adalah mengawasi penyelenggaraan Pilkada di lingkup kecamatan.

Jika sama seperti Pemilu 2024, berikut daftar gaji yang bisa didapatkan ketua hingga anggota Panwascam pada Pilkada serentak 2024:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah