Aturan Lengkap PPKM Level 3, Daftar Kota hingga Sampai Tanggal Berapa dan WFO Berapa Persen?

- 7 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi - PPKM Level 3, aturan, tanggal, artinya, dan kebijakan WFO.
Ilustrasi - PPKM Level 3, aturan, tanggal, artinya, dan kebijakan WFO. /ANTARA/ Fransisco Carolio

BERITA DIY - PPKM Level 3 resmi diterapkan, berikut daftar kota, aturan lengkap, tanggal pelaksanaan, hingga WFO dapat dilakukan berapa persen yang dapat disimak di artikel ini.

Kebijakan terkait PPKM Level resmi diterapkan oleh pemerintah untuk beberapa kota. Hal ini diperjelas melalui pengumuman yang dilakukan tepatnya pada hari ini atau Senin 7 Februari 2022 yang lalu.

Kemunculan aturan lengkap PPKM Level 3 tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yaitu Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring.

Baca Juga: 35 Rekomendasi Tempat Wisata Yogyakarta yang Sudah Buka di Masa PPKM Level 2

Beberapa daerah telah dipastikan akan menerapkan aturan PPKM Level 3 dimulai setelah munculnya konferensi pers yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Kemenmarinves melalui layanan daring tersebut.

Disebutkan dalam konferensi pers tersebut, bahwasanya kebijakan PPKM Level 3 akan diterapkan di berbagai daerah seperti DKI Jakarta, Bandung Raya, Bali, dan yang terahir adalah Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY.

Diputuskannya penerapan PPKM Level 3 di berbagai daerah tersebut sebagai upaya pencegahan atas terjadinya beberapa kasus Covid-19 yang mulai masuk di Indonesia dan menjangkit sejumlah orang.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 17 Januari 2022: Ini Daftar Wilayah Level 1, Level 2, dan Level 3 di Jawa-Bali

Lebih lanjut, dalam PPKM Level 3 ini beberapa aturan juga dipastikan telah diputuskan oleh pemerintah untuk nantinya dapat diterapkan di berbagai daerah atau kota yang masuk ke dalam tempat penerapannya.

Sejumlah aturan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka PPKM Level 3 ini sendiri diperuntukkan untuk mengatur tingkat mobilisasi yang akan dilakukan oleh masyarakat di berbagai tempat umum.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x