PPKM Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, 41 Wilayah Ini Jadi Level 3: Berikut Aturan Terbaru Inmendagri

- 8 Februari 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi: Sebanyak 41 wilayah naik ke PPKM Level 3, berikut daftar dan aturan terbarunya dari Inmendagri.
Ilustrasi: Sebanyak 41 wilayah naik ke PPKM Level 3, berikut daftar dan aturan terbarunya dari Inmendagri. /Tangkap layar Instagram.com/@kemenkominfo

BERITA DIY – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa – Bali kembali diperpanjang mulai 8 – 14 Februari 2022 mendatang.

Pada perpanjangan PPKM Jawa- Bali mulai 8 – 14 Februari 2022 ini, sebanyak 41 wilayah terdata naik ke Level 3.

Terkait kebijakan perpanjangan PPKM Level 3 di 41 wilayah Jawa – Bali tersebut telah disampaikan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, Nomor 09 Tahun 2022.

Baca Juga: Resmi Yogyakarta PPKM Level 3, Burjo dan Warteg Dibatasi hingga Pukul 9 Malam

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Bandung Raya, Bali & DIY, Apa Perbedaan dengan Level 4? Ini Bunyi Larangannya

Baca Juga: Resmi! Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jakarta, Yogyakarta hingga Bali Hari Ini hingga 21 Februari 2022

Penerapan kenaikan status PPKM Level 3 di 41 wilayah di Indonesia tersebut dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

“Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri dalam memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa – Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022,” jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA seperti dikutip dari ANTARANEWS, Selasa, 8 Februari 2022.

Sebanyak 41 wilayah di Indonesia kembali naik ke PPKM Level 3 setelah sebelumnya sempat berada di Level 2 bahkan Level 1.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Daftar Kota hingga Sampai Tanggal Berapa dan WFO Berapa Persen?

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x