BERITA DIY – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa – Bali kembali diperpanjang mulai 8 – 14 Februari 2022 mendatang.
Pada perpanjangan PPKM Jawa- Bali mulai 8 – 14 Februari 2022 ini, sebanyak 41 wilayah terdata naik ke Level 3.
Terkait kebijakan perpanjangan PPKM Level 3 di 41 wilayah Jawa – Bali tersebut telah disampaikan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, Nomor 09 Tahun 2022.
Baca Juga: Resmi Yogyakarta PPKM Level 3, Burjo dan Warteg Dibatasi hingga Pukul 9 Malam
Penerapan kenaikan status PPKM Level 3 di 41 wilayah di Indonesia tersebut dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
“Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri dalam memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa – Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022,” jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA seperti dikutip dari ANTARANEWS, Selasa, 8 Februari 2022.
Sebanyak 41 wilayah di Indonesia kembali naik ke PPKM Level 3 setelah sebelumnya sempat berada di Level 2 bahkan Level 1.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Daftar Kota hingga Sampai Tanggal Berapa dan WFO Berapa Persen?