PPKM Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, 41 Wilayah Ini Jadi Level 3: Berikut Aturan Terbaru Inmendagri

- 8 Februari 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi: Sebanyak 41 wilayah naik ke PPKM Level 3, berikut daftar dan aturan terbarunya dari Inmendagri.
Ilustrasi: Sebanyak 41 wilayah naik ke PPKM Level 3, berikut daftar dan aturan terbarunya dari Inmendagri. /Tangkap layar Instagram.com/@kemenkominfo

Sebut saja DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali yang kembali naik ke PPKM Level 3.

Selengkapnya, berkut daftar 41 wilayah yang naik ke PPKM Level 3 mulai 8 – 14 Februari 2022 mendatang:

  • Kepulauan Seribu
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat
  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung

Baca Juga: 35 Rekomendasi Tempat Wisata Yogyakarta yang Sudah Buka di Masa PPKM Level 2

  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kota Tegal
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul
  • Kota Kediri
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

Baca Juga: PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Dihapus, PNS dan Pegawai Swasta Boleh Ambil Cuti Saat Nataru?

Selanjutnya, berikut aturan yang berlaku selama penerapan kebijakan perpanjangan PPKM Level 3 di 41 wilayah:

  • Supermarket: Maksimal pengunjung 60 persen, beroperasi sampai jam 21:00.
  • Pasar: Maksimal pengunjung 60 persen, beroperasi sampai jam 20:00.
  • Mal: Maksimal pengunjung 60 persen, anak di bawah 12 tahun boleh masuk jika paling tidak sudah dapat vaksin dosis pertama, tempat bermain anak dibuka maksimal 35 persen, operasi mal maksimal sampai 21:00.
  • Restoran, kafe, warteg, dan lapak jajan: Maksimal pengunjung 60 persen, buka sampai jam 21:00.
  • Bioskop: Buka seperti biasa, anak 12 tahun boleh masuk jika paling tidak sudah terima vaksin dosis pertama.
  • Tempat ibadah: Maksimal 50 persen
  • Industri oriental ekspor dan domestik: Bisa beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI, minimal karyawan 75 persen dengan vaksin dosisi kedua, dan pakai PeduliLindungi.
  • Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya: Maksimal pengunjung 25 persen

Baca Juga: Wajib Tahu Aturannya! Ini Daftar 15 Larangan Selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari Pemerintah

Terkait melonjaknya kasus varian Omicron, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap memperketat protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x