Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Bandung Raya, Bali & DIY, Apa Perbedaan dengan Level 4? Ini Bunyi Larangannya

- 7 Februari 2022, 17:40 WIB
PPKM level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali serta aturan yang ditetapkan pemerintah dalam masa pandemi.
PPKM level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali serta aturan yang ditetapkan pemerintah dalam masa pandemi. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

BERITA DIY - Pemeritah resmi tetapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali. Simak informasi mengenai aturannya di bawah artikel ini.

Pemerintah kembali menaikan level Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah Jawa dan Bali menjadi level 3.

Peraturan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) , Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring.

Baca Juga: Resmi! Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jakarta, Yogyakarta hingga Bali Hari Ini hingga 21 Februari 2022

Dikutip Berita DIY dari ANTARANEWS pada tanggal, 7 Februari 2022. Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) untuk Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, " Sejumlah daerah aglomerasi termasuk jabodetabek akan naik menjadi level 3 PPKM".

Pemberlakuan PPKM level 3 ini mengacu pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid 19 di Wilayah Jawa Bali.

Adapun wilayah yang dinaikan menjadi level 3 PPKM adalah sebagai berikut:

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang Bekasi (Jabodetabek)

2. Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY)

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x