Resmi Yogyakarta PPKM Level 3, Burjo dan Warteg Dibatasi hingga Pukul 9 Malam

- 7 Februari 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Pusat resmikan aturan PPKM Level 3 mengingat kenaikan signifikan kasus positif yang terjadi.
Ilustrasi - Pemerintah Pusat resmikan aturan PPKM Level 3 mengingat kenaikan signifikan kasus positif yang terjadi. /Pixabay/Alexandra_Koch

 

BERITA DIY - Pemerintah Pusat resmi menaikkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk area Jabodetabek, Bandung Raya dan Yogyakarta menjadi level 3.

Menteri Perekonomian Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah daerah aglomerasi beserta ketentutan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu" ujar Luhut dalam Konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Bandung Raya, Bali & DIY, Apa Perbedaan dengan Level 4? Ini Bunyi Larangannya

Luhut menyampaikan saat ini Indonesia dalam posisi paling bawah dalam jumlah pertambahan kasus Covid-19 dibandingkan negara lain seperti Thailand, Jepang, dan Singapore.

Hal ini pemberlakuan tersebut tertera mengenai warteg dan lapak jajan buka sampai jam 9 malam dengan pembatasan kuota pelanggan maksimal 60 persen dari biasanya.

Mengacu hasil laporan dinas kesehatan kabupaten/kota & Rs rujukan covid di DIY melalui akun Official Instagram Humas DIY @humasjogja pada Minggu, 6 Februari 2022 terdapat

Baca Juga: Resmi! Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jakarta, Yogyakarta hingga Bali Hari Ini hingga 21 Februari 2022

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 17 Januari 2022: Ini Daftar Wilayah Level 1, Level 2, dan Level 3 di Jawa-Bali

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x