Resmi! Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jakarta, Yogyakarta hingga Bali Hari Ini hingga 21 Februari 2022

- 7 Februari 2022, 15:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sedang melakukan konferensi pers terkait PPKM Level 3
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sedang melakukan konferensi pers terkait PPKM Level 3 /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

BERITA DIY - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyapaikan sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PPKM Level 3.

Daerah aglomerasi yang dimaksud adalah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya.

Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya akan ke PPKM Level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar daring pada Senin melalui Youtube Sekretariat Presiden 7 Februari 2022.

Baca Juga: Karafuru Jual NFT hingga Rp160 Juta per Foto, Karya Seniman Indonesia yang Jadi Primadona Kolektor NFT

Luhut juga menuturkan bahwa hal tersebut terjadi bukan karena tingginya kasus, namun karena rendahnya Tracing. Untuk Bali sendiri, Luhut mengungkapkan pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Sementara untuk keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mandagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," Jelas Luhut.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta Cair Februari 2022: Ini Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan Dana

Berikut merupakan daftar aturan terbaru di daerah PPKM Level 3 :

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x