Syarat Pasien Omicron Bisa Isoman dan Cara Dapat Obat Covid-19 Gratis dari Kemenkes

- 16 Februari 2022, 17:36 WIB
Syarat Pasien Omicron Bisa Isoman dan Cara Dapat Obat Covid-19 Gratis dari Kemenkes
Syarat Pasien Omicron Bisa Isoman dan Cara Dapat Obat Covid-19 Gratis dari Kemenkes /freepik.com/@freepik.

BERITA DIY – Simak syarat pasien Omicron bisa isolasi mandiri atau isoman dan cara dapat obat Covid-19 gratis dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.

Kasus Omicron di Indonesia beberapa waktu terakhir ini mengalami peningkatan sejak muncul pada akhir 2021.

Hari ini Rabu, 16 Februari 2022 terkonfirmasi sebanyak 4.901.328 kasus terdapat penambahan sebanyak 57.049 kasus di hari sebelumnya.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Piala AFF U23 2022 Hari Ini: Timnas Thailand U19 Vs Timnas Singapura U23 di Tengah Covid-19

Kriteria pasien Omicron yang diperbolehkan melakukan Isoman telah diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

Kriteria utama yang paling penting bagi pasien Omicron yang akan melakukan isoman yaitu tidak memiliki gejala atau bergejala ringan.

Kriteria pasien Omicron yang diperbolehkan isoman

Pasien omicron yang boleh melakukan isoman yang memiliki gejala ringan atau orang tanpa gejala (asimptomatik).

Baca Juga: Taehyung BTS Positif Covid-19, Gejalanya Hampir Sama Dengan Omicron?

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x