BERITA DIY - Siapkan NIK KTP! Pemerintah sudah mulai mencairkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketengakerjaan Rp 1 juta kepada karyawan penerima.
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi sebelumnya mengatakan, pencairan bantuan subsidi gaji akan masuk ke rekening karyawan mulai Kamis 12 Agutus 2021.
Kabar baiknya, para karyawan bisa melakukan pengecekan penerima BSU subsidi gaji 2021 secara online. Terdapat satu link resmi yang telah disiapkan, kamu tinggal menyiapkan NIK KTP.
Link resmi untuk mengecek penerima subsidi gaji ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Linknya yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Karyawan bisa melakukan pengecekan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan menggunakan HP atau laptop. Asalkan, gadget terkoneksi dengan internet.
Adapun, cara mengecek penerima bansos subsidi gaji di masa pandemi Covid-19 adalah:
1. Masuk ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Scroll ke bawah laman hingga muncul kolom pengecekan.
3. Isi NIK KTP kamu di kolom yang tersedia.
4. Isi nama lengkap kamu di kolom yang tersedia.
5. Isi juga tanggal lahir kamu.
4. Klik pada bagian "I'm not a robot".
5. Klik "Lanjutkan".
6. Pemberitahuan kamu mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak akan muncul.
Kemenaker sebelumnya sudah mengestimasi akan ada 8,7 juta karyawan yang menerima BSU subsidi gaji. Pencairan uang Rp 1 juta ke karyawan akan dilakukan secara bertahap.
Bantuan ini diprioritaskan bagi sejumlah karyawan, yakni karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Berikut rincian syarat karyawan penerima BLT subsidi gaji 2021:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Karyawan penerima upah/gaji.
- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Karyawan berada di wilayah penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika karyawan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Sehingga tidak lebih dari batasan tersebut.
Dana subsidi gaji Rp 1 juta akan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI (khusus Aceh). Kemenaker akan membuatkan rekening secara kolektif bagi karyawan yang belum memiliki rekening di bank Himbara.
Kamu memenuhi syarat penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta? Yuk, segera cek statusmu menggunakan NIK KTP di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. ***