BERITA DIY - Pemerintah kembali menggelar program BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Namun, bansos kali ini nominalnya Rp 1 juta, bukan Rp 2,4 juta seperti 2020.
Tapi, karyawan yang pernah dapat subsidi gaji Rp 2,4 juta di 2020 apakah bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan lagi? Kemenaker rencananya akan memberikan bantuan kepada 8,7 juta orang karyawan.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan jumlah calon penerima subsidi gaji Rp 1 juta itu merupakan estimasi. Pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki data karyawan calon penerima bansos.
"Diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah," kata Ida saat konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Kemenaker.
Kemenaker juga telah menerbitkan aturan hingga kriteria karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Aturan tertulis pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, tak tertulis karyawan yang pernah menerima BSU Rp 2,4 juta pada 2020 tidak bisa menerima bantuan tunai subsidi gaji Rp 1 juta tahun ini.