Info Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Kemenaker, BSU Subsidi Gaji Cair ke Karyawan Ini

- 4 Agustus 2021, 19:30 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp1 juta akan dicairkan kepada karyawan yang tergabung sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
BLT Subsidi Gaji Rp1 juta akan dicairkan kepada karyawan yang tergabung sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan /PIXABAY/Peggy_Marco

BERITA DIY - Kemenaker memberikan informasi terbaru terkait pencairan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk karyawan. Informasi disampaikan langsung Menaker Ida Fauziyah.

Ida mengatakan ada tiga perbedaan penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 1 juta dengan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta pada tahun 2020.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Lagi, 7 Golongan Ini Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca Juga: Maksimal Gaji Karyawan Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Syarat Lain BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini

Perbedaan pertama adalah kriteria karyawan calon penerima BSU subsidi gaji. Rinciannya adalah:

- Penerima BSU 2021 memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta. Namun, untuk karyawan di wilayahnya memiliki UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka yang dipakai batasan adalah UMP/UMK.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucap kata Ida.

Baca Juga: Update Info BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair, Simak Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x