BERITA DIY - Kemenaker memberikan informasi terbaru terkait pencairan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk karyawan. Informasi disampaikan langsung Menaker Ida Fauziyah.
Ida mengatakan ada tiga perbedaan penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 1 juta dengan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta pada tahun 2020.
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Agustus 2021.
Perbedaan pertama adalah kriteria karyawan calon penerima BSU subsidi gaji. Rinciannya adalah:
- Penerima BSU 2021 memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta. Namun, untuk karyawan di wilayahnya memiliki UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka yang dipakai batasan adalah UMP/UMK.
"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucap kata Ida.
Baca Juga: Update Info BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair, Simak Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan