Maksimal Gaji Karyawan Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Syarat Lain BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini

- 4 Agustus 2021, 12:03 WIB
ILUSTRASI - BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta diperuntukan bagi delapan juta karyawan di Kota atau Kabupaten di 28 Provinsi yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4.
ILUSTRASI - BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta diperuntukan bagi delapan juta karyawan di Kota atau Kabupaten di 28 Provinsi yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Pertanyaan soal maksimal gaji karyawan yang bisa dapat BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan masih ramai. Sejumlah warganet mempertanyakan hal itu di akun Instagram resmi Kemenaker, @kemnaker.

Aturan maksimal gaji karyawan calon penerima bantuan tunai subsidi gaji sebenarnya telah ada. Gaji maksimal penerima BLT tertulis di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam Permenaker, dijelaskan maksimal gaji karyawan penerima BSU subsidi gaji adalah Rp 3,5 juta. Tetapi, maksimal gaji karyawan itu dikecualikan untuk daerah yang memiliki UMR atau UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditransfer ke Rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 6 Karyawan Berikut Ini

"Jadi Rekanaker, untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh," tulis @kemnaker.

Kemenaker mencontohkan, karyawan di DKI Jakarta yang memiliki UMP Rp 4.416.186. Maka, maksimal gaji karyawan yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 4,5 juta.

Contoh selanjutnya untuk UMK di Karawang sebesar Rp 4.798.312. Karyawan di Karawang yang bisa mendapatkan subsidi gaji adalah yang bergaji sama dengan atau di bawah Rp4,8 juta.

Baca Juga: 5 Karyawan Ini Diprioritaskan Dapat BSU Subsidi Gaji, Cek Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Segera Cair

Pemerintah rencananya mencairkan BSU subisidi gaji kepada 8,7 juta karyawan. Namun, hanya kepada karyawan di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3, sesuai Permenaker 16/2021.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x