BERITA DIY - Ada sejumlah karyawan yang diprioritaskan mendapatkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Mereka akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta yang segera dicairkan.
Prioritas karyawan yang mendapat bansos di masa pandemi Covid-19 ini tertulis pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Aturan tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 28 Juli 2021.
Adapun, daftar karyawan yang diprioritaskan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
2. Karyawan di sektor usaha transportasi.
3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.
4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa.