BERITA DIY - Bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta atau Rp 500 ribu untuk dua bulan yang dibayarkan langsung akan cair Agustus 2021 kepada 1 juta pekerja.
Melalui peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU subsidi gaji harus memenuhi 5 syarat, yang salah satunya adalah: Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Nah, berikut adalah daftar daerah yang ditetapkan pemerintah berada dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3 untuk memenuhi syarat pekerja berhak mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat penerima BSU subsidi gaji 2021
Berikut adalah syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji yang harus dipenuhi, adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan KTP;
- Peserta aktif dan telah melunasi BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;
- Mempunyai gaji maksimal sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji 2021 juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).