Maksimal Gaji Karyawan Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Syarat Lain BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini

- 4 Agustus 2021, 12:03 WIB
ILUSTRASI - BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta diperuntukan bagi delapan juta karyawan di Kota atau Kabupaten di 28 Provinsi yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4.
ILUSTRASI - BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta diperuntukan bagi delapan juta karyawan di Kota atau Kabupaten di 28 Provinsi yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4. /PIXABAY/EmAji

Selain itu, ada beragam syarat lain bagi karyawan yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Syarat karyawan penerima subsidi gaji Rp 1 juta adalah:

Pertama, karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

Kedua, karyawan merupakan penerima upah/gaji.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair ke Karyawan di Daerah PPKM Level 4 dan 3, Ini Daftar Syarat Terima BLT BPJS

Ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Keempat, karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

Kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Siap-siap Cair, Karyawan di 169 Daerah PPKM Level 3 dan 4 Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftarnya

Keenam, untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Ketujuh, diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x