Selain itu, ada beragam syarat lain bagi karyawan yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Syarat karyawan penerima subsidi gaji Rp 1 juta adalah:
Pertama, karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
Kedua, karyawan merupakan penerima upah/gaji.
Ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Keempat, karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
Kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
Ketujuh, diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).