BERITA DIY - Pemerintah akan menyalurkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ke karyawan di daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Menaker Ida Fauziyah memperkirakan bansos pandemi Covid-19 Rp 1 juta ini akan dicairkan untuk 8,7 juta orang karyawan. Namun, pencairannya secara bertahap.
"Diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah," kata Ida saat konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Kemenaker, Jumat 30 Juli 2021.
Program BSU subsidi gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Aturan terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan itu diteken Menaker Ida pada 28 Juli 2021.
Pada Permenaker, ada sejumlah syarat karyawan agar bisa mendapatkan bantuan tunai Rp 1 juta. Berikut rinciannya:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.