BERITA DIY - BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 500 ribu per bulan atau Rp 1 juta per karyawan akan cair pada tahun 2021 ini melalui rekening yang ditetapkan. Simak kriteria penerima bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU ini.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 terbaru terkait syarat atau kriteria penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji 2021 ini.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa karyawan yang memenuhi syarat terbaru akan dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 senilai Rp 500 per bulan selama dua bulan.
Selain batas gaji maksimal bagi karyawan penerima bantuan BSU Subsidi Gaji ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan juga hanya cair untuk pekerja di berbagai daerah yang ditetapkan.
Daerah-daerah tersebut merupakan lokasi yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 yang diprioritaskan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Selain itu, BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini juga hanya cair ke karyawan yang bekerja di berbagai sektor tertentu.
Berikut ini kriteria atau syarat terbaru bagi karyawan yang berhak dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 5000 ribu per bulan atau Rp 1 juta per orang: