BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan mengenai pedoman pemberian BSU subsidi gaji atau upah penanganan dampak Covid-19. Di sana, terdapat syarat terbaru karyawan/pekerja/buruh yang mendapat BLT BPJS 2021.
Peraturan Kemnaker terbaru itu dibekali dengan daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan 3, sebagai syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun besaran nilai BLT BPJS adalah Rp1 juta per karyawan, bukan Rp1,2 juta. Dan disebut menyasar 8,8 juta pekerja yang bekerja di sektor non-kritikal di wilayah PPKM Level 4 dan 3.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan telah siapkan dana anggaran Rp8,8 triliun untuk BSU BLT BPJS, dan Rp1,2 triliun untuk Prakerja.
Lantas, total anggaran Rp10 triliun ini merupakan dana tambahan bagi pekerja, sebelumnya telah ada Rp 20 triliun yang menyasar 5,6 juta pekerja.
Pekerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan selama dua bulan (Juni dan Mei), akan tetapi BSU BLT BPJS akan dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan pada Juli-Agustus 2021.