BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer atau pengajar non-PNS akan dicairkan setelah para penerima melakukan aktivasi rekening di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sebagai informasi, setelah adanya perpanjangan waktu, aktivasi rekening penerima BSU subsidi gaji atau upah untuk guru honorer akan berakhir pada 31 Juli 2021.
Adapun aktivasi rekening adalah salah satu syarat untuk pencairan BSU subsidi gaji guru honorer. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyasar para tenaga pendidik non-PNS, dengan besaran bantuan Rp1,8 juta per penerima.
"Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2020 yang belum melakukan aktivasi rekening BSU atau mencairkan dananya, yuk, segera aktivasi rekening BSU Anda paling lambat 31 Juli 2021 di bank yang ditunjuk!" tulis @kemdikbud.ri di laman Instagram yang diposting pada 10 Juli 2021 lalu.
Disampaikan Kemdikbud, tujuan dari adanya BSU subsidi gaji guru honorer Rp1,8 juta adalah untuk melindungi kemampuan guru honorer atau pengajar non-PNS ketika masa pandemi virus corona.