BERITA DIY - Perluasan bantuan subsidi upah (BSU) atau kerap disebut Subsidi Gaji, akan disalurkan pula ke pekerja di wilayah PPKM Level 3.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, jika BSU Subsidi Gaji tak hanya disalurkan di Wilayah PPKM Level 4, seperti sebelumnya dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang mendapat BSU Subsidi Gaji harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
"Ini (BSU Subsidi Gaji) pemerintah siapkan selain di daerah Level 4, juga di Level 3 dan anggaran yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan pers, Senin 26 Juli 2021.
Airlangga juga menjelaskan, jika bantuan BSU Subsidi Gaji untuk pekerja adalah sebesar rapelan Rp 500 ribu dari Mei dan Juni.
Jadi, total uang yang diterima pekerja dari bantuan BSU Subsidi Gaji yakni sebesar Rp 1 juta.