BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3, Begini Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 27 Juli 2021, 12:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, jelaskan bantuan subsidi upah (BSU) atau Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pula ke pekerja di wilayah PPKM Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, jelaskan bantuan subsidi upah (BSU) atau Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pula ke pekerja di wilayah PPKM Level 3. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

BERITA DIY - Perluasan bantuan subsidi upah (BSU) atau kerap disebut Subsidi Gaji, akan disalurkan pula ke pekerja di wilayah PPKM Level 3.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, jika BSU Subsidi Gaji tak hanya disalurkan di Wilayah PPKM Level 4, seperti sebelumnya dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang mendapat BSU Subsidi Gaji harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Baca Juga: Uang BSU Guru Honorer Cair 31 Juli! Ini Cara Aktivasi Rekening di GTK Kemendikbud dan Cek Bantuan Subsidi Gaji

Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair pada Semester 2 Tahun 2021, Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

"Ini (BSU Subsidi Gaji) pemerintah siapkan selain di daerah Level 4, juga di Level 3 dan anggaran yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan pers, Senin 26 Juli 2021.

Airlangga juga menjelaskan, jika bantuan BSU Subsidi Gaji untuk pekerja adalah sebesar rapelan Rp 500 ribu dari Mei dan Juni.

Jadi, total uang yang diterima pekerja dari bantuan BSU Subsidi Gaji yakni sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair pada Semester 2 Tahun 2021, Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x