BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta bisa didapat oleh pekerja penerima upah di bawah Rp3,5 juta serta telah memenuhi kriteria lain sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lengkap jadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, salah satunya yaitu yang memiliki upah atau gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan itu merupakan gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran upah Rp3,5 juta per bulan tersebut sudah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja.
BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening pekerja penerima manfaat.
BSU sebesar Rp1 juta tersebut merupakan jumlah dua bulan periode pencairan yang ditransfer sekaligus ke rekening penerima, di mana besaran satu periode pencairan senilai Rp500 ribu.
Baca Juga: Daftar Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Lengkap di Kabupaten dan Kota di 28 Provinsi
Pada bulan Agustus ini, merupakan penyaluran BSU tahap 1, di mana terdapat 1 juta pekerja yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan ini.
“Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek dan discreaning oleh Kemnaker untuk memastikan keseuaian format data dan menghindari duplikasi data,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 30 Juli 2021.