BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipastikan mencairkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 mulai Agustus 2021 ini. Sebanyak 8,7 juta karyawan diprediksi akan mendapatkan bansos pandemi Covid-19.
Pendistribusian BLT akan dilakukan secara bertahap. Pada Jumat 30 Juli 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerima data satu juta karyawan calon penerima BSU subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah," kata Ida saat konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Kemnaker.
Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji? Kemnaker Siapkan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di Wilayah PPKM
Namun, siapa saja sih yang termasuk dalam 8,7 juta karyawan penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta tersebut? Ida pun menjelaskan ada beberapa karyawan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria karyawan penerima BSU itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Dan di bawah ini adalah daftarnya.
Kriteria karyawan dapat BSU subsidi gaji 2021
Berikut kriteria karyawan yang akan mendapatkan BSU subsidi gaji 2021: