BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi penerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulanakan segera disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Adapun besaran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini yaitu sebesar Rp1 juta.
Nominal sebesar Rp1 juta tersebut berasal dari penyaluran dua periode, di mana masing-masing periode Rp500 ribu dan disalurkan sekaligus ke rekening pekerja penerima manfaat BSU.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan secara bertahap ke rekening pekerja. Pada bulan Agustus 2021 ini, terdapat 1 juta orang yang akan menjadi penerima BSU di tahap 1.
Saat ini, data calon penerima sejumlah 1 juta orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna verifikasi, penyesuaian, dan menghindari adanya duplikasi data.
Data yang diperiksa yaitu meliputi NIK KTP, kesesuaian sektor, apakah penerima BPUM atau Kartu Prakerja, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Update Info BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair, Simak Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan
BSU gaji bagi pekerja ini nantinya akan disalurkan pemerintah melalui rekening bank Himbara usulan Kemnaker, yaitu BNII, Bank Mandiri, Bank BRI, BTN, dan BSI bagi pekerja di daerah Aceh.
Sementara itu, bagi pekerja yang belum memiliki nomor rekening di salah satu bank tersebut, pihak Kemnaker akan membantu pembuatan rekening secara kolektif.