Info BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Telah Cair, Bagaimana Jika Pekerja Tak Punya Rekening Bank Himbara?

- 13 Agustus 2021, 09:34 WIB
Ilustrasi - BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta telah cair ke rekening karyawan, serta solusi jika pekerja tidak memiliki rekening bank Himbara.
Ilustrasi - BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta telah cair ke rekening karyawan, serta solusi jika pekerja tidak memiliki rekening bank Himbara. /PEXELS/iliana-drew

BERITA DIY - Berikut disampaikan info terbaru BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang dikabarkan telah cair sejak Kamis, 12 Agustus 2021, beserta solusi kalau pekerja tak punya rekening bank Himbara yang ditetapkan.

Penyaluran BLT Subsidi Gaji atau bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dijadwalkan mulai kemarin, Kamis, 12 Agustus 2021. Kemnaker memberikan kabar baik apabila karyawan yang memenuhi syarat namun belum memiliki rekening bank yang terhimpun dalam Himbara.

Sebelumnya, Kemnaker menyampaikan BSU akan disalurkan oleh pekerja atau karyawan dengan kriteria tertentu sebagai salah satu upaya untuk mencegah PHK di tengah PPKM di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Mohon Maaf! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tidak Akan Cair kepada Karyawan yang Bekerja di 6 Provinsi Ini

Selanjutnya kabar langkah pencairan BLT Subsidi Gaji disampaikan oleh Ditjen Pembendaharaan yang mengemukakan uang telah ditransfer ke Kemnaker, di mana nantinya akan disalurkan kepada rekening karyawan penerima BSU.

"Hari ini, 10 Agustus 2021, telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan," sebagaimana dikutip dari Instagram resmi @ditjenpembendaharaan pada unggahan 11 Agustus 2021.

Adapun langkah selanjutnya adalah pendistribusian BSU Rp1 juta kepada karyawan yang memenuhi kriteria. Hal ini disampaikan oleh Sekjen Kemnaker.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Belum Masuk ke Rekening Kamu? Cek Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Tak Cair

"Mudah-mudahan Kamis (12 Agustus 2021) sudah di rekening penerima," kata Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi kepada wartawan, Selasa 10 Agustus 2021.

Sebagai informasi, Kemnaker menentukan beberapa persyaratan karyawan penerima manfaat BLT Subsidi Gaji agar bantuan selama pandemi merata kepada masyarakat terdampak.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x