Adapun uaraian kriteria penerima BSU adalah karyawan yang memiliki KTP WNI serta terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2021.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta Cair Kepada Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta di Wilayah Ini
Kemnaker menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai valid dan terpercaya untuk penyaluran BLT Subsidi Gaji.
Terlebih, Kemnaker menyinggung beberapa sektor yang terdampak, di mana sektor-sektor tersebut lebih diutamakan sebagai penerima BSU.
Sektor yang dimaksud adalah industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa.
Baca Juga: Daftar Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Lengkap di Kabupaten dan Kota di 28 Provinsi
Mengenai batas gaji karyawan, Kemnaker menetapkan perbedaan antara BSU 2020 dan BSU 2021 tahun ini.
Jika BSU 2020 berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp5 juta, maka khusus untuk tahun 2021, karyawan yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji adalah mereka yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Kendati demikian, Kemnaker memberikan keringan kepada pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta. Dalam khasus ini, Kemnaker memutuskan ketentuan batas gaji berdasarkan pada UMK atay UMP.