BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta Cair Kepada Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta di Wilayah Ini

- 10 Agustus 2021, 09:28 WIB
ILUSTRASI - Kemnaker memberikan kelonggaran kepada karyawan gaji di atas Rp3,5 juta dengan syarat bekerja di PPKM Level 3 dan Level 4 untuk menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
ILUSTRASI - Kemnaker memberikan kelonggaran kepada karyawan gaji di atas Rp3,5 juta dengan syarat bekerja di PPKM Level 3 dan Level 4 untuk menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta. /PIXABAY/ planet_fox

BERITA DIY - Simak informasi BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang cair kepada 8,7 juta karyawan tahun 2021 ini. Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih memiliki kesempatan untuk mendapat BSU dengan ketentuan.

Diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelontoroan dana untuk bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sebesar Rp1 juta di wilayah yang terdampak Covid-19.

Kendati demikian, Kemnaker menetapkan beberapa syarat agar pendistribusian BLT Subsidi Gaji Rp1 juta merata kepada karyawan tertentu.

Baca Juga: Mohon Maaf! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tidak Akan Cair kepada Karyawan yang Bekerja di 6 Provinsi Ini

BSU ini bertujuan untuk meringankan beban karyawan atau pekerja beserta perusahaan di tengah wabah virus corona. Kemnaker pun menggelontorkan total dana Rp8,8 triliun.

Adapun syarat pegawai yang akan menerima bantuan BLT Subsidi Gaji harus berstatus sebagai WNI dengan bukti e-KTP yang sah dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Hal ini diperlukan karena Kemnaker menentukan calon penerima BSU dari data BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai valid.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Pekan Ini, Cek Daftar Penerima BSU Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021 Di Sini

Baca Juga: Daftar Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Lengkap di Kabupaten dan Kota di 28 Provinsi

"Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” kata Menaker Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, pada Jumat, 30 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x