BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah atau BSU pasti cair kepada lima pekerja ini. Ketahui syarat lengkap dapat Subsidi Gaji dan cara cek status peserta BPJS Ketenagakerjaan di sini.
Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker kembali mengulirkan BSU Subsidi Gaji untuk pekerja atau karyawan di tahun 2021.
BSU Subsidi Gaji yang cair tahun 2021 ini akan berbeda dengan BSU yang cair di tahun 2020 lalu. Setidaknya ada tiga perbedaan mendasar antara keduanya.
Perbedaan pertama adalah kriteria calon penerima BSU, terutama pada batasan gaji pekerja, wilayah penyaluran dan sektor atau jenis pekerja yang bisa menerimanya.
Perbedaan kedua adalah besaran BSU Subsidi Gaji yang disalurkan di tahun 2021 lebih kecil dibandingkan tahun 2020.
Adapun tahun 2021 ini BSU yang diterima pekerja adalah sebesar Rp500 ribu untuk dua bulan yang disalurkan dalam satu tahap. Pekerja akan menerima sekaligus Rp1 juta.
Besaran BSU tahun 2021 tentu lebih kecil dibandingkan tahun 2020, dimana pekerja di tahun lalu menerima BSU sebesar Rp600 ribu selema empat bulan atau Rp2,4 juta secara total.