Perbedaan ketiga adalah penyaluran BSU tahun 2021 ini hanya dilakukan melalui bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Khusus wilayah Aceh Subsidi Gaji disalurkan melalui BSI.
Lantas siapakah pekerja yang bisa dapat BSU tahun 2021? Dan apa syarat lengkap untuk bisa dapat BSU? Berikut jawabannya.
BSU Subsidi Gaji tahun 2021 hanya akan disalurkan kepada pekerja yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 dan bekerja di sektor-sektor berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Real Estate dan Properti
- Perdagangan dan Jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan)
Adapun syarat lengkap pekerja bisa dapat BSU Subsidi Gaji di tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 30 Juni 2021.
- Merupakan pekerja penerima upah.
- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak bisa melalui link sso.bpjsketenagakerjaa.go.id.
Setelah itu pekerja cukup memasukkan email dan password dan informasi status peserta BPJS Ketenagakerjaan akan muncul.