BERITA DIY - Uang BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan ke rekening karyawan penerima. Pemerintah akan mengirimkan bansos sebesar Rp 1 juta ke masing-masing karyawan.
Hanya karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji. Hal itu dikarenakan Kemenaker menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan untuk menyeleksi calon penerima BLT.
Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan diestimasi akan ada 8,7 juta karyawan yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji. Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus di Aceh).
Meski begitu, ternyata tak semua karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan lantas menjadi penerima BSU subsidi gaji.
Ada beberapa kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta. Kriterianya adalah:
1. Peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.