BERITA DIY - Simak syarat penerima, jenis rekening dan daftar Bank untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji 2021. Kemnaker telah mengumumkan bahwa BSU akan diberikan kepada karyawan di tahun ini. Info yang beredar, penyaluran subsidi gaji akan dimulai di bulan Agustus ini.
Kemnaker juga telah menginformasikan mengenai syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat perbedaan syarat penerima BSU di tahun ini dengan tahun 2020.
Syarat dan kriteria wajib terbaru untuk dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Penerima upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta
3. Terdaftar aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021
4. Karyawan yang bekerja pada sektor di wilayah PPKM Level 4 atau Level 3
5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.