Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Syarat Lain dan Status di Link Ini

- 5 Agustus 2021, 12:00 WIB
Aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1Juta. Cek syarat lain dan status di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1Juta. Cek syarat lain dan status di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS

BERITA DIY - Karyawan yang aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beberapa sudah diusulkan oleh daerah untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kepada Kemnaker.

Salah satunya daerah Bekasi. Sebanyak 3.322 pekerja di Kabupaten Bekasi diusulkan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kelompok pertama melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang.

"Untuk batch pertama, peserta di Cabang Cikarang yang diusulkan ke pemerintah (untuk dapat BSU subsidi gaji) sebanyak 3.322 tenaga kerja. Kelompok berikutnya menunggu info selanjutnya. Pemerintah yang akan menyalurkan BSU ini," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji: Kepesertaan Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Andry juga mengatakan salah satu keuntungan aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yakni akan mendapatkan BSU subsidi gaji. Itu juga menjadi salah satu syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dikemukakan oleh Menaker beberapa waktu lalu.

Salah satu syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yakni merupakan karyawan yang masa kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat hingga bulan Juni 2021. Status kepesertaan aktif bisa karyawan cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika belum memiliki akun atau belum terdaftar, berikut ini cara daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'daftar pengguna' 

3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x