BERITA DIY - Kementerkan Ketenegakerjaan akan mentransfer BLT BPJS Ketenegakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji ke 8,7 juta rekening karyawan pada semester II ini. Simak syarat atau kriteria penerima dan cara lapor jika tak dapat bantuan Rp 1 juta per orang ini.
Ada sejumlah perbedaan dalam penyaluran BPJS BPJS Ketenagakerjaan 2021 dengan penyaluran bantuan serupa pada tahun lalu, di antaranya jumlah penerima, besaran BSU, hingga syarat atau kriteria terbaru.
Karyawan yang berhak mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Namun, karyawan yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Jika pada tahun lalu jumlah penerima bantuan ini mencapai 12 juta orang, tahun ini target penerima BSU Subsidi Gaji karyawan hanya 8,7 juta orang.