BSU Subsidi Gaji Cair ke Rekening Pekan Ini? Cek Status BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini dan Syarat Penerima

- 5 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi BSU cair ke rekening ATM. BSU Subsidi Gaji cair ke rekening pekan Iini? Cek status BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan syarat lain penerima.
Ilustrasi BSU cair ke rekening ATM. BSU Subsidi Gaji cair ke rekening pekan Iini? Cek status BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan syarat lain penerima. /Unsplash/Eudardo Suares

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta kembali siap cair di tahun ini. Namun mengenai tanggal pasti BSU ditransfer ke rekening penerima belum diumumkan Kemnaker.

Menyikapi hal itu, ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mempercepat pencairan bantuan subsidi gaji untuk para pekerja terdampak pandemi COVID-19 karena program Bantuan Subsidi Upah (BSU) harus sudah cair pada pekan ini.

"Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini sudah masuk sebulan, artinya subsidi untuk upah bulanan (BSU) pekerja terdampak seharusnya sudah cair," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pegawai Honorer Dapat BSU Subsidi Gaji? Ini Penjelasannya, Syarat, dan Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan

Meski demikian, putri dari mantan Presiden Megawati Soekarnoputri ini memahami proses administrasi dan validasi data calon penerima BSU yang memerlukan waktu namun hendaknya waktu tersebut tidak boleh melebihi tenggat sebulan setelah PPKM diberlakukan.

Puan menambahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) seharusnya sudah masuk ke rekening pekerja pada pekan ini sehingga proses pencairannya tidak boleh terlambat karena terkait dengan "dapur" para pekerja.

“Bantuan tersebut harus sudah masuk ke rekening pekerja dalam pekan ini. Tidak boleh 'molor' sampai pekan depan, karena ini berkaitan dengan ‘dapur’ para pekerja," ujarnya.

Baca Juga: Cara Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek 7 Syarat Masuk Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Kemnaker mengumumkan beberapa perbedaan mengenai BSU tahun ini dengan tahun 2020. Salah satu perbedaan ada pada syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat terbaru penerima BSU:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
  5. Pekerja/buruh yang belum menerima porgram kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
  6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
  7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Pada program BSU subsidi gaji tahun 2021 ini, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi karyawan yakni terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Syarat Lain dan Status di Link Ini

Berikut ini cara daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x